Cara Mudah Mengenali Tempat Gadai Sertifikat Rumah Perorangan Ilegal

Cara Mudah Mengenali Tempat Gadai Sertifikat Rumah Perorangan Ilegal

Kebutuhan hidup senantiasa melambung di tengah pandemi virus Corona seperti sekarang ini. karena tak hanya kebutuhan pokok saja, melainkan masyarakat juga membutuhkan jaminan kesehatan atas kondisi yang mungkin saja bisa terjadi seperti serangan penyakit. Namun sejalan dengan hal tersebut banyak juga yang merasakan sumber pemasukan jadi menurun drastis, bahkan banyak diantaranya yang terkena PHK. Sehingga tidak bisa mendapatkan penghasilan sama sekali untuk menunjang kehidupan. Akibatnya sekarang ini tempat gadai sertifikat rumah perorangan yang ramai diserbu oleh masyarakat.

Masyarakat sendiri pastinya juga akan mencoba berbagai macam cara untuk tetap melanjutkan hidupnya, salah satu diantaranya adalah dengan mengambil kredit dengan gadai atau menjadikan barang berharga mereka sebagai agunan. Karena dalam kondisi semacam ini pinjaman berbasis KTA tentunya agak sulit untuk didapatkan dengan pendapatan yang tidak menentu, semakin menurun disebabkan oleh efek Covid 19.

Hanya saja seperti yang diketahui bahwa gadai sertifikat rumah ini nyatanya juga sangat beresiko, karena jika seandainya tidak mampu untuk membayar, maka jaminan tersebut yang akan disita oleh perusahaan pembiayaan. Belum lagi jika seandainya salah dalam memilih tempat untuk menggadaikannya, tentu akan sangat beresiko. Inilah setidaknya ciri-ciri lembaga pembiayaan atau tempat gadai yang ilegal yang harus diwaspadai, yaitu:

  1. Tidak terdaftar dalam OJK, cek terlebih dahulu apakah perusahaan pembiayaan tersebut sudah terdaftar di dalam Otoritas Jasa Keuangan ataukah belum, karena merekalah yang sebenarnya berwenang untuk mengawasi apakah perusahaan ini aman ataukah tidak, jika seandainya tidak secara otomatis namanya juga belum terdaftar.
  2. Tidak memiliki surat bukti gadai yang terstandar, sehingga cenderung menguntungkan pelaku usaha tersebut, sementara itu pihak nasabah atau debitur yang dirugikan oleh lembaga pembiayaan ini.
  3. Barang jaminan yang digadaikan tersebut tidak dilindungi oleh asuransi, inilah hal yang paling riskan dan juga merugikan, dimana jika seandainya barang jaminan tersebut tidak terlindungi. Maka apapun yang terjadi nantinya mereka juga tak akan mau untuk bertanggung jawab, misalnya ketika terjadi kebakaran ataupun juga kehilangan.
  4. Bunga yang dikenakan tinggi, kebanyakan diantara tempat gadai ilegal memang sembarangan di dalam menetapkan suku bunga pada produk yang digadaikan oleh debitur mereka. Hal ini dikarenakan tujuan utama mereka adalah profit atau keuntungan, sehingga tidak peduli jika seandainya nantinya nasabah mereka kelabakan di dalam melunasi hutang yang jumlahnya begitu besar tersebut.
  5. Barang ditaksir dengan seenaknya, artinya pihak yang melakukan penaksiran dari barang gadai tersebut bukan orang profesional yang sudah tersertifikasi. Sehingga kerap kali penaksiran yang dilakukan juga sembarangan, bahkan cenderung merugikan nasabahnya, karena jauh di bawah harga pasaran.
  6. Jika seandainya ada uang kelebihan dari barang gadai yang dilelang tersebut tidak diberikan kepada debitur mereka. Memang tak jarang beberapa kondisi ketika debitur tidak mampu untuk melakukan pembayaran atau melunasi hutang yang dimiliki, maka barang gadai akan dilelang, namun seharusnya uang kelebihan lelang diberikan kepada debitur, bukan malah semuanya masuk kedalam kantong. Artinya pembagian uang dilakukan secara tidak transparan.
See also  Beberapa Cara Bayar Tagihan MNC Play

Waspadai keberadaan dari tempat gadai sertifikat rumah perorangan yang tidak legal seperti ini, karena akan sangat merugikan. Pastikan hanya menggadaikan barang Anda kepada lembaga yang sudah terpercaya, sehingga kelak juga lebih mudah untuk melakukan pelunasan hutang dan tidak tertekan dengan resiko-resiko yang tak diinginkan.